Jakarta: Vanessa Angel akhirnya bisa keluar Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Terpidana kasus narkoba ini mendapat asimilasi sehingga diperbolehkan menjalani hukuman dari luar penjara.
Kepulangan Vanessa Angel tak lepas dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jadi bukan bebas. Jadi dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan (hukuman) tapi di luar,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, Jumat (18/12/2020).
Vanessa Angel dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Rabu, 18 November 2020. Dia menjalani sisa hukuman dari vonis tiga bulan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Vanessa resmi keluar dari Lapas pada Jumat, 18 Desember 2020 dan harus menjalani sisa hukuman 1,5 bulan lagi.
“Per hari ini. Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi,” tegas Rika.
Meski sudah boleh pulang ke rumah, Vanessa tetap harus menaati sejumlah aturan. Dia dilarang berpergian dan harus menjalani bimbingan secara virtual hingga masa hukumannya habis pada Februari 2021.
“Syaratnya sama, wajib bimbingan. Tentunya di COVID-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga. Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” jelas Rika.
Vanessa ditangkap bersama suami dan asistennya pada Maret 2020. Saat itu polisi mendapati 20 obat jenis xanax.