Jakarta: Catherine Wilson kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Digelar secara virtual, sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Catherine Wilson bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Mereka menjerat artis yang disapa Keket itu dengan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
\”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,\” kata JPU dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Setelah mendengar dakwaan jaksa, tim kuasa hukum Catherine merasa keberatan. Mereka akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada sidang yang akan datang. Catherine dan kuasa hukumnya masih berharap hakim nantinya menjatuhkan vonis lebih ringan.
\”Kami mengharapkan yang terbaik untuk Catherine,\” kata pengacara Keket, Verna Wahono.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan barang bukti dua plastik sabu yang terdiri dari 0,43 dan 0,63 gram. Hasil tes urine Keket kemudian menunjukkan dia positif memakai narkoba.