Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual oleh konten kreator Gofar Hilman belum usai. Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ada tujuh orang mengaku menjadi korban pelecehan.
“Hingga 17 Juni 2021, LBH APIK Jakarta telah menerima 8 aduan kasus terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan publik figur GH, termasuk aduan dari pemilik akun Twitter
@quweenjojo,” tulis rilis LBH APIK yang dikutip dari laman resmi LBH APIK, Minggu 20 Juni 2021.
LBH APIK bersama SAFEnet kini sudah membuka posko pengaduan. Hal ini agar korban-korban lain juga bisa bersuara.
“Posko pengaduan GH dibuat sebagai ruang aman untuk menguatkan sesama korban, dan menyediakan pendampingan hukum, konseling psikologi, serta keamanan digital jika diperlukan,” sambunganya.
1. Kronologi
Perkara yang berawal dari thread pengguna twitter @quweenjojo yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh presenter kondang tersebut. Menurut pengakuan korban, insiden pelecehan ini terjadi di sebuah acara di Malang pada bulan Agustus 2018.
\”Beberapa orang tanya, beneran? Iya bener. Di Agustus 2018 gue dateng ke acara yang salah satu bintang tamunya Gofar Hilman di Malang. Di penghujung acara gue maju ke depan niat untuk keperluan Instastory. My mistake. Lalu Gofar tarik dan rangkul gue, ok gue pikir dia humble,\” ungkap @quweenjojo.
\”Gue mulai bingung harus bagaimana, karena pelukannya kok kencang banget. Gue pakai dress selutut, tangan Gofar tiba-tiba masuk ke baju gue. Satu tangan dari atas, satu lagi dari bawah. Gue shock,\” tambahnya.
2. Gofar membantah
Gofar sendiri telah memberikan klarifikasinya. Ia juga meminta maaf telah merangkul wanita tersebut.
\”Gue ingat banget event itu, di acara tersebut banyak cowok dan cewek yang minta Instastory, di sini gue minta maaf kepada semua pihak yang tidak nyaman ketika gue rangkul, salah gue tidak meminta konsen akan rangkulan itu,\” cuit Gofar di Twitternya.
Lebih lanjut ia kembali meyakinkan dalam situasi tersebut dirinya sama sekali tidak melakukan pelecehan. \”Untuk masalah tuduhan pelecehan, di sini gue yakin tidak melakukan hal itu,\” kata Gofar.
Selain itu, Gofar juga mengaku siap menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut. Pasalnya ia merasa sama sekali tidak melakukan hal layaknya pengakuan si wanita yang mengaku korban.
3. Respon LBH APIK
LBH APIK dalam rilisnya merespons upaya Gofar yang akan menempuh jalur hukum. Menurut mereka hal tersebut meresahkan. Sebab, seringkali korban kekerasan seksual menghadapi tantangan yang luar biasa dalam memproses kasus yang mereka alami secara hukum.
“Di antaranya adalah beban untuk melakukan pembuktian bahwa kekerasan seksual tersebut benar terjadi sedangkan pelaku kerap mendapatkan privilese “tidak bersalah sampai terbukti melakukan,” tulis LBH APIK.
Mereka menjelaskan bahwa kekerasan seksual susah untuk dibuktikan karena biasanya terjadi di ruang-ruang tertutup tanpa saksi. Bahkan, apabila terjadi di ruang terbuka kejadian tersebut berlangsung secara spontan dan cepat. Alhasil korban tidak bisa mempersiapkan diri untuk menyimpan barang bukti.
“Sering kali justru korban mengalami tonic immobility yang membuatnya terlihat tidak melawan pelaku sehingga dipersepsikan sebagai menerima perlakuan tersebut, atau mengalami trauma yang begitu hebat sehingga butuh waktu lama untuk memproses pengalamannya tersebut sebelum akhirnya berani bercerita pada pihak lain,” respons
Dilansir dari: medcom.id