Sunday, May 24, 2026
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Berikut Tiga Ketentuan Nama Baru untuk KTP

Nana HasanbyNana Hasan
May 17, 2022
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Terdapat tiga aturan terbaru terkait pencatatan nama di Kartu Tanda Kependudukan (KTP). ketiga hal tersebut adalah larangan penyingkatan nama, larangan penggunaan angka dan tanda baca, serta tidak perlunya pencatatan gelar.

Lebih rinci, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Karena itu, selain di KTP, aturan tersebut juga berlaku di dokumen kependudukan lainnya. Sebut saja biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Akta Pencatatan Sipil, hingga Surat Keterangan Kependudukan.

Nama Tidak Boleh Disingkat

Kini, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus berupa nama panjang. Misalnya nama Muhammad tidak boleh menjadi Muh. Ada pula contoh lain yakni Abdul yang tidak boleh disingkat menjadi Abd.

ADVERTISEMENT

Hanya Berupa Huruf Latin

Pencatatan nama di surat kependudukan kini hanya dapat berupa huruf latin. Karena itu, tanda baca serta angka tidak boleh digunakan lagi. Misalnya saja ‘Moh.’ yang kini hanya menjadi ‘Moh’ (tanpa tanda titik).

Penulisan Tanpa Gelar

Berbagai penulisan gelar baik di depan nama maupun di belakang nama kini tidak boleh dicantumkan di dokumen kependudukan. Misalnya saja gelar di depan nama seperti Profesor (Prof.), Insinyur (Ir.), Dokter (dr.), hingga Harji (H atau Hj). Adapun gelar pendidikan di belakang nama seperti diploma dan sarjana juga tidak dicantumkan dalam kartu kependudukan.

Aturan Secara Umum

Adapun aturan secara umum penulisan nama dalam dokumen kependudukan adalah menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, menggunakan nama marga dan famili di dokumen kependudukan, jumlah kata minimal 2, dan jumlah maksimal huruf adalah 60.

Dilansir dari: pramborsfm.com

Tags: aturanKartu Tanda Pendudukktp
Previous Post

Ed Sheeran Ikut Bantu Biaya Pengobatan Kanker Mendiang Tom Parker

Next Post

SNSD Bakal Comeback Agustus Mendatang

Next Post

SNSD Bakal Comeback Agustus Mendatang

Unggah Foto Ciuman dengan Cowok, Jefri Nichol Minta Maaf ke Komunitas LGBTQ

Film KKN di Desa Penari Bukan Kisah Nyata, Ini Penjelasan Nessie Judge

Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami

Gitaris Metal Berusia 14 Tahun Mika Rafello Rilis Lagu Kolaborasi dengan Ezra Simanjuntak

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • rss
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • TEKNOLOGI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In