Ustaz Yusuf Mansur tak menghadiri sidang putusan kasus Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Hanya terlihat kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi yang hadir dalam persidangan yang pembacaan putusannya ditunda hingga 1 Desember 2022 mendatang.
Adapun alasan ketidakhadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang hari ini karena ayah lima anak itu tengah melaksanakan ibadah umrah.
\”Ustaz lagi umrah,\” kata Muhammad Fahdi.
Dalam sidang putusan yang kembali akan digelar pada pekan depan, Ustaz Yusuf Mansur sendiri tak akan menghadiri karena telah sepenuhnya menyerahkan persidangan ini kepada kuasa hukumnya.
\”Untuk putusan nggak ada, menyerahkan pada persidangan ini saja,\” tutur Muhammad Fahdi.
Sebelumnya, hakim ketua menunda pembacaan putusan dan memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan kembali mediasi kembali guna menunggu sidang putusan yang digelar pada 1 Desember 2022 mendatang.
\”Putusan belum bisa dibacakan, saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas terjadi perdamaian atau tidak, putusan akan dibacakan pada 1 Desember mendatang,\” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini berawal ketika Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang. Yusuf Mansur mengaku sudah mengembalikan uang kepada investor.
Dirilis dari : medcom.id