Jakarta: Ranah media sosial dimeriahkan oleh informasi menyebut bahwa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) memungkinkan perangkat yang mengusung nomor tersebut untuk disadap oleh badan milik negara.
Informasi ini beredar di media sosial Facebook dengan peringatan bahwa ponsel masyarakat tengah diawasi oleh badan intel di bawah naungan Kepolisian Negara. Informasi ini menyebut bahwa hal tersebut terlihat dari kehadiran ikon garis miring dan angka satu.
Ikon dan angka ini disebut sebagai kode bahwa perangkat dalam pengawasan. Sedangkan jika ikon garis miring didampingi oleh angka dua, artinya perangkat menjadi target penyergapan.
Hingga saat ini belum tersedia konfirmasi menyoal kebenaran informasi ini, namun Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas membantah hal tersebut.
Kominfo menyebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim AIS, nomor IMEI perangkat teknologi dapat masyarakat ketahui dengan menekan *#06#, dan dua angka terakhir berupa /1 atau /2 merupakan kode pembeda dari versi software yang mendukung perangkat, bukan indikator penyadapan.
Karenanya, Kominfo mengambil langkah dengan menandai informasi tersebut sebagai hoax atau informasi palsu, agar masyarakat luas khususnya pengguna perangkat teknologi untuk menjadi lebih waspada.
Peredaran informasi yang tak bertanggung jawab terus terjadi tanpa henti. Salah satu informasi hoaks yang beredar adalah mengenai nomor IMEI yang dikabarkan dapat mendeteksi penyadapan gawai kalian. Nyatanya, itu tidak benar, ya!
Untuk lengkapnya, simak di infografis, ya Sob! pic.twitter.com/gETRAcAxHw
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) November 4, 2020
Sebagai pengingat, nomor IMEI merupakan nomor identitas unit yang dirilis oleh Golbal System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk masing-masing slot kartu SIM pada perangkat yang dirilis produsen.
Dengan demikian, perangkat yang didukung konektivitas kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI berbeda. Di Tanah Air, pemerintah telah menerapkan regulasi IMEI sebagai upaya menghentikan peredaran perangkat ilegal.
Perangkat tersebut mencakup telepon genggam atau handphone, komputer genggam atau laptop dan tablet, atau disebut dengan istilah HKT. Regulasi ini mengharuskan seluruh produsen yang ingin memasarkan produk mereka di Indonesia untuk mendaftarkan nomor IMEI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pendaftaran nomor ini akan berpengaruh pada legalitas perangkat, dan berdampak pada kemampuan perangkat untuk menikmati jaringan komunikasi seluler yang disediakan operator di Indonesia. Regulasi ini menerapkan skema Whitelist, dinilai preventif karena langsung menyuntik mati ponsel ilegal.