Friday, September 12, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Musik

Posan Tobing Tagih Royalti, Kotak Beri Penjelasan

Nana HasanbyNana Hasan
October 10, 2022
in Musik
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Mantan personel grup band Kotak, Posan Tobing menagih royalti kepada mantan rekannya, Tantri, Chua, dan Cella. Ia merasa dirinya berhak mendapatkan royalti dari lagu-lagu kotak yang diciptakannya.

Grup Band Kotak akhirnya buka suara untuk menanggapi pernyataan Posan Tobing dan disebut tagihan tersebut salah alamat.

\”Di Indonesia sendiri ini ada badan yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Jo UU Hak Cipta LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia),\” beber Chua Kotak dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadi Tantri Kotak Jumat, 7 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

Tantri Kotak pun memberikan penjelasan soal hak performance royalti yang ditagih oleh Posan Tobing. Tantri menyebut, Posan Tobing harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu ke lembaga yang mengurus royalti tersebut.

\”Jadi memang sudah pasti tidak tepat kalau meminta hak performance royaltinya ke Kotak. Jadi memang sudah ada lembaganya, ya minta royaltinya ke WAMI gitu. Misalnya nih, saya kasih contoh, buat teman-teman, katakan perform menggunakan lagu Kotak, kalian itu tidak perlu membayarkannya kepada kami. Tapi kalian membayarkannya ke WAMI nanti WAMI yang membayarkan kepada kami,\” sambung Tantri Kotak.

\”Jadi ini sebenarnya, memang hak semua pelaku seni atau pencipta lagu. Kalau kalian ingin mendapatkan hak performance royalti, silakan mendaftarkan diri ke WAMI, menjadi membernya WAMI, nanti akan mendapatkan hak tersebut melalui WAMI,\” sambungnya.

Sebelumnya, Posan Tobing mengungkapkan kekesalannya kepada band Kotak lantaran sebagai pencipta lagu, Kotak tak memberikan royalti kepada dirinya. Bahkan Posan Tobing juga telah mencoba untuk membuka ruang diskusi terkait permasalahan tersebut.

Posan Tobing juga menyebut Kotak telah membawakan lagu-lagu ciptaannya di atas panggung. Namun, Posan Tobing selaku pencipta lagu tidak pernah mendapatkan hak Royalti atas lagu tersebut.

\”Jangan lupa, kalian konser ke mana-mana, itu bawa karya-karya yang ada ciptaan saya di situ,\” tutur Posan Tobing.

\”Nggak pantas kalian ngomong bagi tiga sebelum kalian memberikan hak orang yang terkait dari lagu itu,\” sambungnya.

Dilansir dari: medcom.id

Tags: band kotakgrup bandGrup Band KotakPosan TobingRoyalti
Previous Post

Reuni Mengharukan Dara Puspita di Synchronize Festival setelah Bubar 50 Tahun Silam

Next Post

Trending Aksi Panggung Tak Senonoh Pamungkas di Synchronize Fest 2022

Next Post

Trending Aksi Panggung Tak Senonoh Pamungkas di Synchronize Fest 2022

Rencana Shania Naveen Setelah Juara 2 Idola Cilik 2022

Dituding Jadi Selingkuhan Rain dan Jo Jung Suk, Pegolf Cantik Park Gyeol Buka Suara

Iwan Fals Gandeng Tujuh Penyanyi Muda di Lagu \'Kabar Aroma Tanah\'

Dihujat karena Aksi Panggung Tak Senonoh, Simak Prestasi Pamungkas di Industri Musik

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In