Jakarta: Setelah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka, polisi akan memanggil keduanya. Gisel dan MYD akan dmintai keterangan pada Senin, 4 Januari 2021.
“Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021 hari Senin pukul 10.00 pagi untuk menghadirkan GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri berharap Gisel dan MYD bisa memenuhi panggilan itu. Jika tak hadir, polisi akan mengikuti proseder denga melakukan panggilan kedua.
video”Mudah-mudahan dua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan sebagai tersangka,” ucap Yusri.
Selain Gisel dan Nobu, polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang pelaku penyebaran video yang pemerannya disebut mirip Gisel tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo 34 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi dan pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.