Provinsi Lampung akan mendapatkan tiga alat polymerase chain reaction (PCR) untuk pemeriksaan swab pasien Covid-19. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang mengurus perizinan PCR tersebut agar bisa dioperasionalkan di Bumi Ruwai Jurai. Polymerase chain reaction (PCR) adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona. Material genetik yang ada di dalam setiap sel, termasuk bakteri atau virus, bisa berupa deoxyribonucleic acid (DNA) atau ribonucleic acid (RNA). Kedua jenis materi genetik ini dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya. Keberadaan DNA dan RNA ini akan dideteksi PCR melalui teknik amplifikasi atau perbanyakan.
Dengan adanya PCR,, keberadaan material genetik dari beberapa jenis penyakit akibat infeksi bakteri atau virus akan bisa dideteksi dan membantu diagnosis untuk penyakit tersebut. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan, saat ini di Lampung sudah memiliki PCR di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM) Bandar Lampung, Balai Veteriner (B.Vet) Provinsi Lampung dan Mobile PCR Kerjasama Operasional (KSO) antara UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung dengan PT. Indofarma dan PT. Kalikandri Banyu Bening (KBB).
“Saat ini kami juga sedang mengurus izin tiga PCR lagi,” kata Reihana, Jumat, 11 Desember 2020. Izin PCR yang diurus tersebut di antaranya untuk di Rumah Sakit DKT Bandar Lampung bantuan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Laboratorium Intibios, serta permintaan dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani untuk Mobile PCR di Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dilakukan visitasi.
“Kami ingin ada izin dan legal dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat juga barus tahu dan jangan sembarangan mengenai PCR. Bagi kami Satgas di Lampung bukan hanya melakuan diagnostik tetapi tindak lanjut orang positif Covid-19, namun harus jelas pendataan, laporan, dan tracingnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini. Berdasarkan update situasi Covid-19 di Provinsi Lampung periode 18 Maret – Jumat 11 Desember 2020 terdata 4.648 dengan rincian 62 kasus baru dan 4586 kasus lama.
Kemudian 324 kasus suspek dengan rincian 47 kasus baru dan 277 kasus lama. Selanjutnya ada 2875 kasus konfirmasi selesai isolasi (sembuh) dan 225 kasus konfirmasi kematian. Gejala umum dari penyakit Covid-19 ini berupa demam dengan suhu 38 derajat Celcius atau lebih, batuk, pilek, nyeri tenggorokan hingga gejala infeksi saluran napas bawah yang berat, yaitu pneumonia dengan gejala, seperti demam, batuk berdahak, dan sesak napas.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.