Jakarta: Polisi mengungkap pengakuan Gisel dan pria berinisial MYD sebagai pemeran video porno yang belum lama ini viral di media sosial. Kepada polisi, keduanya mengaku merekam aktivitas intim itu di sebuah hotel pada tahun 2017.
“Saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Setelah mendapat pengakuan dari pemeran video viral tersebut, polisi menguatkan sangkaannya dengan memanggil ahli forensik dan IT. Hasilnya, Gisel dan MYD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” ucap Yusri.
Polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang pelaku penyebaran video yang pemerannya disebut mirip Gisel tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat. Yusri menyebut Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.