Ini kriteria syarat penerima vaksin covid 19 Pemerintah akan melakukan ujicoba vaksin di Lampung dalam waktu dekat. Untuk itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung meminta agar kesehatan para relawan harus dipastikan kesehatannya.
Oleh karena nya penerapan protokol kesehatan seperti 3 m dan menjaga pola hidup sehat harus diterapkan sejak dini. Wakil Ketua IDI Lampung, Boy Zaghlul Zaini menyampaikan penerima vaksin tidak boleh sembarangan. Sebab jika ada kesalahan maka akan memberikan efek samping yang buruk.
Vaksin memang berasal dari virus yang dilemahkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika daya tahan tubuh relawan buruk akan menimbulkan masalah. Terlebih, vaksin Covid-19 merupakan hal yang baru. “Relawan yang menerima vaksin Covid-19 harus sehat, maksudnya sehat fisik serta tak memiliki kormobid,” ujarnya, Selain itu, masyarakat yang diperbolehkan menjadi relawan yang berumur berkisar 18-59 tahun.
Kisaran usia tersebut memiliki imunitas tubuh yang baik. Menurutnya, di luar kategori usia tersebut merupakan masyarakat kelompok rentan. Sehingga, mudah terpapar karena memiliki imun tubuh yang rendah. “Jadi usia dan kesehatan adalah syarat yang harus diperhatikan dalam memberikan vaksin,” kata dia.
Bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan tersebut sudah barang tentu harus menerapkan pola hidup sehat dan menjaga protojkol kesehatan juga 3m, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak.
#COVID19 #coronavirus #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #cucitanganpakaisabun #pakaimasker #protokolkesehatan #3m