Jakarta: Polisi menangkap selebgram Syaima Salsabila terkait narkoba. Dalam pemeriksaan, Syaima mengaku membeli narkoba secara daring melalui media sosial.
Syaima ditangkap pada Rabu, 11 November 2020 di apartemennya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan batang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 51 gram.
“Yang bersangkutan beli via online di media sosial,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara virtual, Senin (16/11/2020.
Kepada polisi, Syaima mengaku baru menggunakan ganja selama setahun terakhir. Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersebut. Pihaknya terus menggali kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
“Yang bersangkutan baru pemakai kira-kira setahun. Kami masih lihat dan telusuri bagaimana peta peredarannya untuk mengungkap modus baru peredaran narkoba,” ujar dia.
Selain menangkap Syaima, polisi berhasil menciduk teman pria selebgram berusia 24 tahun itu yang berinisial JRS. Dari tangan JRS polisi menyita narkoba jenis ganja sebanyak 74 gram.
“Belum ada indikasi gunakan narkoba jenis lain. Jadi dia memakai narkoba berdua saja,” ucap dia.