Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat merilis penangkapan selebgram Syaima Salsabila terkait narkoba. Syaima ditangkap pada Rabu, 11 November 2020 di apartemennya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan batang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 51 gram. Syaima ditangkap saat sedang sendirian di apartemennya.
“Kami telah mengamankan dua orang. Seorang wanita inisial SS berusia 24 tahun. Yang bersangkutan dikenal selebgram. Kasus ini bermula dari info masyarakat ada wanita muda yang sering pakai narkoba. Kami amankan SS di apartemennya di Tanjung Duren dengan barang bukti ganja lebih dari 51 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di kantornya, Senin (16/11/2020).
Dari penangkapan Syaima, polisi mengembangkan kasusnya. Polisi kemudian berhasil menangkap teman Syaima di Bekasi berinisial JRS. Dari tangan JRS polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 74 gram.
“Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan teman prianya berinisial JRS umur 29 tahun. Diamankan di Bekasi dengan barang bukti ganja dari lebih 74 gram,” lanjut Audie.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan tes urine kepada Syaima dan JRS. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkoba.
“Waktu diamankan barang bukti ganja disimpan di tempat makan warna hijau. Dari pengakuannya itu didapat dari teman prianya. Kami cek urine hasilnya positif narkoba. Jadi mereka memang menggunakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.