Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Teknologi

Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional, Kenali Cara Kerja & Pembayarannya

Nana HasanbyNana Hasan
February 21, 2021
in Teknologi
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta: Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) secara nasional. Sebagai permulaan, rencananya akan ada 10 wilayah di Indonesia yang akan memulai proyek ini.

Bagi masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di luar DKI Jakarta, cukup baru dengan sistem tilang ini. Sehingga alangkah lebih baiknya jika masyarakat mengenal bagaimana proses tilang elektronik ini bekerja dan cara mekanisme pembayaran denda.

Sistem tilang elektonik ini mengandalkan menggunakan kamera pengawas CCTV, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil dan sepeda motor pengguna jalan. Di Jakarta, sejumlah CCTV sudah dipasang di sejumlah titik untuk memantai pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

ADVERTISEMENT

Bila melihat kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terdapat beberapa spesifikasi yang berbeda-beda. Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. Kemudian kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Ada juga kamera speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera tersebut mampu menangkap gambar, lalu dikaji oleh petugas untuk menentukan jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam, dan disesuaikan dengan data base yang sudah ada. Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.

Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account di BRI. Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan.

Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Jika selama batas waktu yang ditentukan masih tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika memiliki argumen kuat untuk membela diri. Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.

Dilansir dari: medcom.id

Tags: cctvteknologiTilang Elektronik
Previous Post

Blizzard Rilis Game Diablo 2 Versi Resurrected

Next Post

Begini Cara Pemerintah Memasyarakatkan Kendaraan Listrik

Next Post

Begini Cara Pemerintah Memasyarakatkan Kendaraan Listrik

Pemerintah Target Produksi Kendaraan Listrik Hingga Tahun 2030

Akun Instagramnya Diblokir Dayana, Begini Reaksi Fiki Naki

Game \'MOBA Kok Pokemon\' Hadir Bulan Depan di Android

Game \'MOBA Kok Pokemon\' Hadir Bulan Depan di Android

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
product1751187980745 spazex 10 x 10 100 nos gandhakarasayanam 14 200 mg capsule 30nos kottakkal fruitful fertility mens formula product1751187994149 ayurveda oil marichadi kera thailam vaidyaratnam product1751187967342 nimbamritadi eranda tailam 200ml kottakkal adrenal recovery product1751187936173 product1751187985318 sahacharadi thailam chikkanapakam vaidyaratnam murivenna ayurvedic tailam kottakkal cordyceps mushroom muti shrooms bruhath danthapala thailam 100 ml vaidyaratnam laxinol h capsule 100 nos kerala ayurveda prunilol capsule product1751188041106 product1751188005637 dhanwantharam 7 50 ml avp ayurveda ayurvedic oil pain relief ayurveda products ayurvedic oil kayathirumeni thilam balaswagandhadi thailam 200ml vaidyaratnam product1751188025480 nalpamaradi kera thailam vaidyaratnam promactil capsule 100nos kerala ayurveda product1751188016025 sharp memory brahmi pearls capsule 40 nos kerala ayurveda durdurapathradi keram 100ml kerala ayurveda vasavu ennai skm siddha and ayurveda panchavalkadi tailam 200ml kottakkal derma roller tekaraja tailam 200ml kottakkal pure encapsulation l arginine cinafen cinnamon and fenugreek tablets ayurvedic pain relief ayurveda products pippalyadi anuvasana thilam nimbadi tailam 200ml kottakkal karkuntal ayurvedic hair oil 200 ml arya vaidya nilayam avn arogya testopherone cap 90s asana eladi oil 200ml avp ayurveda kunkumadi tailam nilibhringadi kera tailam combo pack mens senior vite tab 30s easelax capsule 30 nos container avp ayurveda balaswagandhadi tailam 200ml kottakkal jamieson lycopene tomato concentrate sperm count max cleanmarine krill oil for men 4327a63e biocare male multinutrient 60 durvadi kera tailam kottakkal ayurvedic oil shudh shilajit ashwagandha performance capsules