Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 17/52/DKSP, kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.Para nasabah di semua bank yang memiliki kartu ATM lama berbasis magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar dengan kartu baru berbasis teknologi chip.Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di kantor cabang bank terdekat. Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran kartu ATM lama dengan kartu ATM chip.
Dilansir dari : pramborsfm.com
ADVERTISEMENT