Kamu pasti sering melihat film-film fiksi yang menunjukkan ada alat pelacak yang ditanam di tubuh manusia atau di benda-benda yang sering kita bawa. Nah, hal ini ternyata juga diungkap oleh sebuah unggahan video di TikTok. Disebutkan dalam video ini, chip e-KTP bisa dilacak. Kita pun bisa diawasi setiap saat di mana saja.
Video TikTok ini diunggah oleh akun @sultanerickprabu. Dalam keterangan video ini, disebutkan bahwa chip e-KTP ini dipakai kepolisian untuk melacak keberadaan kita. Memang, saat e-KTP dibuka, ditemukan sebuah chip di dalamnya. Mirip-mirip seperti di film-film fiksi.
Hingga Jumat (12/2/2021), sudah lebih dari 3 ribu komentar dan 23 ribu likes membanjiri unggahan tersebut. Akun @cutmuliagey bahkan sampai ikut-ikutan membongkar e-KTP-nya.
“Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulis akun yang disebut terakhir sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.
Chip e-KTP Hanya Berisi Data Elektronik
Apakah fungsi chip e-KTP memang untuk melacak keberadaan seseorang? Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh nggak membantah jika dalam e-KTP memang terdapat chip, tepatnya di sekitar lapisan keempat.
Meski begitu, chip ini nggak seseram seperti di film-film karena isinya hanyalah data KTP elektronik saja. Jadi, chip ini nggak bisa dipakai untuk melacak lokasi seseorang.
\” Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan,\” ujar Zudan pada Jumat (12/2).
Data kependudukan itu juga nggak bisa sembarangan dibuka. Menurut Zudan, data-data ini hanya bisa dibuka dengan card reader khusus. Jika ada lembaga yang ingin membukanya, harus melakukan kerja sama dengan Direktorat Dukcapil.
Zudan meminta masyakarat nggak perlu khawatir membawa e-KTP kemanapun. Karena toh memang nggak bakal bisa dilacak.
Dukcapil Meyayangkan Perusakan e-KTP
Nggak hanya menjelaskan fungsi chip e-KTP, Zudan juga meyayangkan tindakan perusakan e-KTP hanya demi konten. Menurutnya, hal ini justru akan membuat repot mengingat pentingnya e-KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Padahal, blangko e-KTP juga masih terbatas.
“Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19,\” imbuhnya.
Dari sisi kepolisian, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga membantah chip e-KTP bisa dipakai untuk melacak seseorang..
\”Hal itu tidak benar (tidak untuk melacak seseorang),\” ujarnya singkat saat dihubungi terpisah, Jumat (12/2).
Jadi, isu chip e-KTP bisa dilacak ini nggak benar ya, Sobat Sai. Fungsinya ternyata nggak seperti itu. Kamu percaya atau justru makin curiga, nih?
Dilansir dari: inibaru.id