Jakarta: Belakangan ini semakin sering penindakan dari pihak berwajib mengenai knalpot yang tidak sesuai dengan pabrikan di jalan raya. Bahkan tidak jarang untuk menimbulkan efek jera, telinga pengendara didekatkan ke telinga untuk mendengarkan suara knalpotnya sendiri yang cukup menggangu ketertiban umum.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum mengenai suara yang dihasilkan oleh knalpot ini? Tentu dengan aturan yang jelas, para pemilik motor bisa memperkirakannya apabila ingin mengganti knalpot kuda besi kesayangan.
Soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sudah tercantum di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Tercatat untuk kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin kurang dari 80 cc maka memiliki batas hanya 77 dB, kemudian untuk mesin berkubikasi 80-175 cc memiliki batas 80 dB, dan untuk mesin berkubikasi lebih dari 175 cc hanya boleh 83 db.
Jika pengendara sepeda motor asal mengganti knalpot tanpa memperhatikan desibel yang dihasilkan, siap-siap kena tilang. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah mengatur denda mengenai kebisingan yang disebabkan knalpot kendaraan bermotor.
Dasar hukumnya tercantum di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih tepatnya di Pasal 285 disebutkan, knalpot merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
\”Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),\” tertulis di Pasal 285 Ayat (1).
Nah bagaimana dengan knalpot sepeda motor kesayangan Anda? Sudah sesuai dengan standar yang berlaku di jalan raya?
Dilansir dari: medcom.id