Jakarta (SAI100FM)– Penyanyi Virgoun dan seorang wanita berinisial PA resmi sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Keduanya sebelumnya penangkapan oleh pihak kepolisian bersama di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengonfirmasi pihaknya telah menggelar perkara dan menetapkan Virgoun beserta PA sebagai tersangka. “Telah menggelar gelar perkara dan menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin, 24 Juni 2024.
Dari hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi metamfetamin. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Virgoun memperoleh narkoba tersebut dari salah satu kru band Last Child, yang kini juga telah diamankan polisi. “Kami telah mengamankan penyedia narkotika jenis sabu saudara V (Virgoun),” tambah Kombes M. Syahduddi.
Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka B, yang merupakan rekan kerja dan kru band Virgoun, mengakui memberikan narkoba tersebut meski tidak ada barang bukti narkotika padanya. “Tersangka B rekan kerja V, dia kru band V, dalam beberapa keterangannya,” jelasnya.
Saat penggeledahan, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, polisi menemukan beberapa puntung narkotika sintetis dan bukti transaksi keuangan terkait dengan pembelian narkoba.
“B atau BGS tidak ditemukan barang bukti narkotika, tapi dia mengakui dia yang memberikan barang dan ada transaksi keuangan. Saat digeledah, ada beberapa puntung narkotika sintetis,” ungkap Kombes M. Syahduddi.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Virgoun, termasuk satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.