Beberapa hari belakangan dunia maya dihebohkan dengan viralnya video yang merekam pengendara motor ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Peristiwa tersebut terjadi saat konvoi Sunday morning ride (sunmori), Minggu (21/2/2021), di Jalan Veteran III yang berada di belakang Istana Kepresidenan.
Pihak Paspampres mengatakan, penindakan terhadap para pengendara motor itu terpaksa dilakukan karena mereka telah menerobos area Ring 1 Istana Kepresidenan, yang pada saat itu sedang dilakukan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
Kejadian tersebut viral di media sosial karena terekam oleh kamera pengendara motor dan diunggah ke kanal YouTube milik mereka. Video tersebut juga diunggah ulang ke berbagai platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Setelah video penendangan itu beredar luas di media sosial, topik “Ring 1” menjadi trending topic di Twitter Indonesia, bahkan hingga hari ini, Minggu ( (28/2/2021).
Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan, Paspampres berhak melumpuhkan kendaraan yang menerobos kawasan Ring 1 Istana Kepresidenan, termasuk jalan di sekitar istana.
Mengutip Peraturan Menteri Sektretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut ini wilayah atau obyek yang masuk klarifikasi Ring 1.
- Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
- Istana Merdeka
- Istana Negara
- Gedung Kantor Presiden
- Gedung Kantor Staf Presiden
- Wisma Negara
- Gedung Kantor Sekretariat Presiden
- Istana Wakil Presiden
- Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
Dilansir dari: pramborsfm.com