Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Polisi menjerat Ditya dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
\”Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP,\” kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan. Setelah menetapkan Ditya sebagai tersangka, polisi akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
\”Ya betul, sudah ditetapkan tersangka atas nama Ditya Andrista. Yang bersangkutan mantan manajer Denny Sumargo. Penyidik nanti yang atur waktunya kalau soal pemanggilan tersangka,\” kata Zulpan.
Denny Sumargo melaporkan Ditya setelah menemukan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Ditya menggelapkan uang honor dari kerja Denny hingga ratusan juta. Denny kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada September 2021
\”Jadi pada 2020 sampai 2021, ada 11 brand yang bekerja sama dengan Denny Sumargo. Pekerjaan tersebut telah dikerjakan semuanya oleh Denny Sumargo dengan nilai pembayaran sebesar Rp 1.244.000.000. Oleh Ditya Andrista, uang Rp1,24 miliar itu hanya diserahkan kepada Denny Sumargo sebesar Rp 700 juta, sehingga ada uang Rp 544 juta yang dikuasai oleh Ditya Andrista dan tidak diserahkan kepada Denny Sumargo,\” jelas Zulpan.
Dilansir dari: medcom.id