Jakarta: Kepolisian Indonesia berencana memberlakukan tilang elektronik secara nasional dalam beberapa waktu ke depan. Namun sebelum pengaplikasian tilang elektronik berjalan, tilang manual tetap diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan jajarannya siap melaksanakan kebijakan Kapolri terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT. Irjen Pol Istiono mengingatkan kembali jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Irjen Pol Istiono dikutip dari NTMC Polri.