Penyanyi rap Fetty Wap harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam perdagangan narkoba yang bernilai miliaran rupiah. Atas tuduhan tersebut, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Fetty Wap ditangkap setelah diketahui memperdagangkan narkoba di New York. Rapper berusia 31 tahun yang memiliki nama asli Willie Maxwell II itu sebelumnya didakwa atas pendistribusian obat-obatan keras termasuk kokain dan heroin.
FBI menangkap Maxwell ketika pergi dengan membawa narkoba yang 50-100 kali lebih kuat dari morfin dan uang tunai sejumlah Rp22 miliar. FBI kemudian menduga rapper tersebut menambah penghasilannya dengan jual beli narkoba.
Setelah penangkapannya itu, Maxwell dibebaskan dengan jaminan pribadi senilai Rp7 miliar. Namun, rapper tersebut ditangkap lagi setelah diduga melakukan pengancaman. Dalam ancaman tersebut, Fetty Wap dikatakan bahwa dia akan membunuh seseorang.
Lalu pada hari Senin, Maxwell muncul di Pengadilan Federal di Central Islip mengaku bersalah atas rumor yang beredar. Rumor tersebut mengatakan bahwa dirinya mendistribusikan dan memiliki kokain.
Pendistribusian tersebut dapat membuatnya dipenjara setidaknya sembilan tahun. Lalu untuk hukuman minimum, setidaknya dia akan mendekam di penjara selama lima tahun lamanya.
Dilansir dari: medcom.id