Sunday, September 14, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Selebgram Syiva Angel Pakai Narkoba Jenis Baru, Polisi Buru Penjual

Nana HasanbyNana Hasan
January 25, 2021
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta: Selebgram Syiva Angel, 23, ditangkap polisi terkait kasus narkoba saat liburan di Bali. Terungkap barang bukti berupa narkoba jenis P-Flouro Fori yang asalnya masih didalami.

\”Untuk asal barangnya masih kami dalami, karena barang ini langka,\” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin, 25 Januari 2021.

\”Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,\” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hingga kini polisi masih mendalami dari mana asal narkoba tersebut didapatkan Syiva. Namun, Syiva mengaku kepada polisi bahwa ia mengonsumsi narkoba selama tiga bulan terakhir.

\”Dia masih kami kenakan sebagai pecandu narkoba,\” jelasnya.

Berdasarkan laporan, Syiva diduga tengah berlibur di Bali bersama teman-temannya. Di antaranya, Johki, 24, Ravee, 21, dan Allyssa, 20.

\”Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam Undang-undang Narkotika masuk dalam urutan ke 183,\” paparnya.

Syiva Angel bersama tiga temannya ditangkap polisi di Bali, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan tersebut terjadi di kamar tempatnya menginap saat liburan.

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa narkona jenis P-Flouro Fori sebanyak empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Dilansir dari: medcom.id

Tags: narkobapolisiselebgramSyiva Angel
Previous Post

Misi Maruli Tampubolon Kenalkan Bhineka Tunggal Ika ke Warga Dunia lewat Lagu

Next Post

Selebgram Syiva Angel Ditangkap Polisi karena Narkoba

Next Post

Selebgram Syiva Angel Ditangkap Polisi karena Narkoba

5 Fakta Song Yoo Jung Aktris Drakor yang Diduga Bunuh Diri

Anugerah Sastra Rancagé 2021 untuk Bahasa Daerah Digelar Virtual

Presiden Amerika Terpilih, Joe Biden Dilindungi Penggemar K-Pop dari Pemakzulan

\"Bridgerton\" Segera Produksi Season 2

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In