Jakarta: Selebgram Syiva Angel, 23, ditangkap polisi terkait kasus narkoba saat liburan di Bali. Terungkap barang bukti berupa narkoba jenis P-Flouro Fori yang asalnya masih didalami.
\”Untuk asal barangnya masih kami dalami, karena barang ini langka,\” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin, 25 Januari 2021.
\”Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,\” tambahnya.
Hingga kini polisi masih mendalami dari mana asal narkoba tersebut didapatkan Syiva. Namun, Syiva mengaku kepada polisi bahwa ia mengonsumsi narkoba selama tiga bulan terakhir.
\”Dia masih kami kenakan sebagai pecandu narkoba,\” jelasnya.
Berdasarkan laporan, Syiva diduga tengah berlibur di Bali bersama teman-temannya. Di antaranya, Johki, 24, Ravee, 21, dan Allyssa, 20.
\”Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam Undang-undang Narkotika masuk dalam urutan ke 183,\” paparnya.
Syiva Angel bersama tiga temannya ditangkap polisi di Bali, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan tersebut terjadi di kamar tempatnya menginap saat liburan.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa narkona jenis P-Flouro Fori sebanyak empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Dilansir dari: medcom.id