Para komika alias stand up comedian menggugat hak merek \’Open Mic\’ yang dipatenkan Ramon Papana untuk dicabut karena sudah merugikan para komika hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya istilah \’Open Mic\’ telah dipatenkan oleh Ramon Papana dengan alasan untuk tidak dibisniskan di luar komedian. Namun hal ini justru malah menjadi senjata bagi pemilik merek untuk menggugat para komika.
Profil Ramon Papana
Melansir dari berbagai sumber, Ramon Papan diketahui sudah lama aktif di dunia hiburan.
Pria dengan nama lengkap Tamon Panana Tommybens ini juga dikenal sebagai seorang disc jockey (DJ). Bahkan ia memiliki sekolah DJ bernama the Academy of Disc Jockey di Jakarta yang berdiri tahun 1988. Tak hanya itu, Ramon juga sebagai pendiri Indonesian Disc Jockey School (IDJS).
Selain DJ, karier Ramon Papana di dunia hiburan cukup mentereng. Ia juga sukses memproduseri beragam program komedi di berbagai stasiun TV nasional.
Beberapa program komedi populer garapan Ramon antara lain Lenong Rumpi, Komedi Metropolitan, Rojali Juleha, Selononk Boy, Obladi Oblada, dan masih banyak yang lainnya.
Saat ini Ramon mengelola Comedy Cafe Indonesia miliknya serta mengajar Public Speaking untuk mereka yang ingin terjun ke dunia MC ataupun presenter.
Ramon Papana sendiri telah mematenkan merek \’Open Mic\’ ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2013 silam.
Para komika gugat merek \’Open Mic\’ dicabut
Para pentolan Komika kini sedang berupaya menyampaikan gugatan agar hak paten merek \’Open Mic\’ dicabut.
\”Ini sangat tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komika sudah habis, mereka telah menghubungi kami dan kita hari ini datang dengan intinya satu mengugat penggunaan merek dan meminta pengadilan mengembalikan Open Mic menjadi milik publik,\” ucap Panji Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Agustus 2022.
Adjis Doaibu selaku Presiden Stand Up Comedy Indonesia mengatakan, hal ini sudah terjadi sangat lama tetapi membiarkan hal itu terjadi.
Adjis datang bersama sejumlah komika seperti Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Mosidik, Gilang Bhaskara, Awwe dan lainnya.
\”Sebenarnya ini sudah lama terjadi tapi kok ke sini-sini gemas gitu ya. Karena banyak dari teman-teman yang dikirimi surat somasi dan lain-lain, padahal ini istilah umum,\” ucap Adjis Doaibu.
Selain pemilik merek, mereka juga menggugat dirjen HAKI untuk mengembalikan merek \”Open Mic\” menjadi milik publik dan tidak dimonopoli.