Sunday, February 8, 2026
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Perkembangan Gugatan Hak Cipta Lagu Virgoun Melawan TikTok

Nana HasanbyNana Hasan
January 6, 2022
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia. TikTok yang merupakan aplikasi buatan TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc., itu digugat PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2021 lalu.

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc. dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DRM sendiri, merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu \”Surat Cinta Untuk Starla\”, \”Bukti\”, dan \”Selamat (Selamat Tinggal)\” yang dibawakan oleh Virgoun.

\”Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait,\” ujar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

Nixon menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta.

Oleh karena itu, kata dia, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.

\”Selaku pemilik hak terkait, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM  memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan: Pengadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik,\” papar Nixon.

DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017, TikTok dan ByteDance Inc., mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM, selaku pemilik hak terkait. Dengan cara, mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yaitu platform yang bernama TikTok.

\”Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat  menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya,\” jelas Nixon.

DRM sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Salah satunya dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.

DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang meeting lt.17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019, yang dilaksanakan secara daring. Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan Tiktok-Bytendance tersebut, kata Nixon tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan.

\”Hasil dari korespondensi melalui email maupun pertemuan dengan TikTok dan ByteDance tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun para tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik,\” imbuhnya.

Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri telah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak sidang pertama dilaksanakan pada 22 April 2021, sampai sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum, selalu hadir.

Kemudian pada sidang kelima pada 19 Oktober 2021, dengan agenda persidangan pembuktian oleh penggugat. DRM bersama kuasa hukum hadir di persidangan dengan dan sudah siap dengan barang bukti yang sudah lengkap untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.

Lalu, kata Nixon, terdapat orang yang mengaku sebagai pihak di meja para tergugat datang pada persidangan. Terdapat dua orang yang mengaku sebagai kuasa dari para tergugat, namun saat akan dilakukan pemeriksaan tidak dapat melengkapi, membuktikan legal standing yang diminta oleh majelis hakim.

\”Kedua orang tersebut tidak dapat membuktikan bahwa kehadirannya sebagai penerima kuasa, sebab nama kedua orang tersebut tidak tercantum dalam surat kuasa dari principal,\” tutur Nixon.

Majelis hakim, kata dia kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada orang yang mengaku sebagai pihak tergugat di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada 9 November 2021.

\”Dan mengubah agenda persidangan dari yaitu yang seharusnya pembuktian oleh penggugat, tetapi dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban kuasa hukum DRM mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan menolak kehadiran dua orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat.\”

\”Namun majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan mengizinkan kedua orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat untuk mengikuti persidangan dan memerintahkan kepada kedua orang tersebut untuk menghadirkan penerima kuasa asli pada sidang berikutnyaoleh pihak tergugat,\” jelas Nixon.

Majelis hakim, kata dia selanjutnya mengubah agenda persidangan dari yang sesuai jadwal yaitu pembuktian oleh penggugat dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban.

\”Terhadap peristiwa tersebut di atas, kuasa hukum DRM telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, perihal perbuatan majelis hakim yang mengizinkan kuasa substitusi para tergugat pada tanggal 26 Oktober 2021,\” jelas Nixon.

Kemudian, kata dia sidang keenam dilaksanakan tanggal 9 November 2021 dengan agenda persidangan legal standing dan jawaban dari tergugat. DRM Bersama kuasa hukum hadir di persidangan, sedangkan orang yang mengaku sebagai pihak tergugat masih belum melengkapi tetap tidak dapat membuktikan legal standing yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim pada sidang kelima, sebagaimana yang diminta oleh majelis Hakim.

Sedangkan orang yang duduk di bangku tergugat, bukan orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte., Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc. (Tergugat II). Kuasa hukum DRM pun menyatakan merasa keberatan dan karena para tergugat tidak menghadirkan penerima kuasa asli.

Kuasa hukum DRM juga meminta agar majelis hakim mengembalikan agenda persidangan menjadi pembuktian oleh penggugat dikarenakan telah membawa alat bukti lengkap, hal ini dikarenakan penggugat telah menyiapkan barang bukti untuk persidangan. Majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan orang yang mengaku sebagai tetap mengizinkan orang yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte., Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc. (Tergugat II) pihak tergugat untuk tetap mengikuti persidangan.

Kuasa hukum DRM pun meminta majelis hakim untuk menunda persidangan sampai mendapatkan surat jawaban dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

\”DRM mempertimbangkan perlu untuk menyampaikan bahwa mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga untuk tujuan lain, yaitu: membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik,\” ujar Nixon.

\”Serta memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia,\” sambungnya.

Dilansir dari: medcom.id

Tags: tiktokVirgoun
Previous Post

5 Penyebab Gula Darah Rendah selain Diabetes

Next Post

5 Manfaat Jinten untuk Kecantikan, Salah Satunya Bikin Wajah Glowing

Next Post

5 Manfaat Jinten untuk Kecantikan, Salah Satunya Bikin Wajah Glowing

Grammy Awards 2022 Resmi Ditunda!

BTS Batal ke AS Buntut Grammy Awards 2022 Ditunda

Supergirls in Tech Sajikan Solusi Tekno Tentang Ketidaksetaraan Gender

Gal Gadot Sadar Video Dirinya Menyanyikan Lagu Imagine Jelek

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • rss
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Rolex Day Date Rose Gold Best 6fa55306
Rolex Daytona Yellow Gold Cb60d324
Rolex Daytona 126500ln Godzill 4d97a977
Idx Omega Watch Seamaster Planet V 1 4237 Html A0e646
Panerai Zf Pam1392 Black Dial 73686cb1
Cartier Ballon Bleu Watch Gra Bc796d5c
Hublot Diamond Bezel 3b502476
Audemars Piguet Royal Oak Chro E68fb3b3
Omega OMF Planet Ocean Master Chronometer RG 0cc43aebe6
Rolex Watch Day Date 228236 Black Dial With S Bb1a6f39f6
Idx Rolex Datejust Watch Custom 41 V 3 9640 Html 1c90a9
Iwc Portuguese Tourbillon Powe Af9ee9c9
Audemars Piguet Royal Oak Stee 4741fa1f
Rolex Cosmograph Daytona Dayto 14171262
Audemars Piguet Jules Audemars F87b1203
Idx Rolex Cellini Moonphase 40 Mmlea V 3 0924 Html 40592f
Rolex Perpetual 114300 8b267c87
Idx Rolex Datejust Yellow Dial V 2 0352 Html 57ec19
Big Bang Watch Faa19496
Rolex Daytona 116588TBR Giraffeb Chestnut Bro 9420efea3a
Richard Mille Rm011 Felipe Ma 067e0d8d
Idx Rolex 279383 Rbr V 3 5003 Html A22c48
Vintage Rolex 796d4d28
Idx Patek Philippe Nautilus 5722 V 3 8820 Html 6999ab
Omega Planet Ocean Professiona 217e5277
Richard Mille Best Copies Watc F856287f
Idx Rolex Watch Sky Dweller 11 V 2 1903 Html 5a45da
Rolex Skydweller Blue Dial Stainless Steel 3269340003 Oyster C197
Hublot Watch Classic Fusion Wo 89ad76da
Rolex Cellini Date 50515 Gold Bacc1ca2
Panerai Xf Pam411 Firenze Brow 45e1188e
Idx Watches Fake Vacheron Constant V 2 2645 Html 3cbf1e
Hublot Big Bang Ferrari Limited Edition YG Bl D7811d48b4
Panerai Luminor 1950 Pam372 Br Fd87a861
Hublot Watch Big Bang Unico T 35ceed29
Vacheron Constantin Luxury Fak Dfc7c5e2
Iwc Zf Portuguese Iw5454 Yg Wh Fd62cff0
Patek Philippe Aquanaut 5168g D88f0332
Hublot With Diamonds 26f33188
Omega V6 Constellation 123 20 0989f3d7
Idx Rolex Watches Datejust Lady 2 V 2 6332 Html 486608
Omega Speedmaster Moonwatch E3273571
Patek Philippe Nautilus 5811 Watch High Grade 5a85f8fb98
Diw New Rolex Ultra Limited Edition Gmtmaster Ii 978f
Rolex Batman 2c0ebdb5
Idx Omega Watch Seamaster James Re V 2 8999 Html 53c926
Panerai SF PAM727 S Americas Cup Thick Leathe 1802e10650
Patek Philippe Nautilus 70111r E5a4
Idx Breitling Super Avenger Ii Bes V 1 2404 Html 301413
Rolex Day Date Dial Green Wat 579cfa46