I Gede Ari Astina atau yang dikenal sebagai Jerinx SID resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali. Dia dianggap memenuhi persyaratan yang telah diajukan.
Selama pembebasan bersyarat, Kadiv Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Bali, Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa Jerinx memiliki kewajiban untuk wajib lapor melaporkan kegiatannya kepada Badan Pengawas.
\”Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi ada syarat–syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx,\” kata Gun Gun Gunawan, Selasa (2/8/2022).
Pihak keluarga Jerinx menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keterangan cuti bersyarat kurang lebih dari dua bulan yang lalu. Pengurusan berkas bebas bersyarat pun dilakukan, termasuk jaminan dari sang istri, Nora Alexandra.
Pembebasan Jerinx disambut gembira oleh keluarga. Penjemputan Jerinx pun dilaksanakan Nora Alexandra serta kuasa hukum, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.
\”Ucapan spesial yang saya sampaikan terima kasih untuk salut kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada,\” kata Jerinx.
Jerinx dipenjara karena kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Dia dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari Medcom.id