Rapper Kanye West menghadapi dua tuntutan ganti rugi dengan nilai total US$30 juta atau setara Rp421 miliar terkait kasus utang gaji 1.000 staf dan penampil dalam opera Kristen gagasannya.
Page Six melaporkan bahwa salah satu gugatan berkaitan dengan sekitar 500 penampil, sementara satu lainnya terkait 300 pekerja balik panggung pertunjukan West bertajuk Nebucadhnezar pada November 2019 lalu.
Selain itu, West juga dituding tak memberikan upah lembur, makanan, dan waktu istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja.
Dalam pemberitaan sebelumnya di Vice, sejumlah pekerja dan pemain menuding West sengaja memasukkan mereka ke kategori kontraktor independen, bukan karyawan.
Dengan demikian, West dapat menghindari kewajiban pajak hingga ribuan dollar juga hak dasar pekerja yang diatur dalam hukum California.
Dilansir dari: cnnindonesia.com