Jerinx resmi menghirup udara bebas hari ini. Pengajuan bebas bersyarat penabuh drum Superman Is Dead (SID) dikabulkan sehingga Jerinx bisa meninggalkan LP Kerobokan, Bali.
\”Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan,\” kata kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, Selasa (2/8/2022).
Jerinx menerima vonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Menurut Gendo, Jerinx sudah menjalani 3/4 masa hukuman sehingga memenuhi syarat mengajukan cuti bersyarat.
\”Kan ini (divonis) satu tahun ya, ini kan 3/4-nya. Sekitar tiga bulan atau empat bulan lagi harusnya baru bebas,\” jelasnya.
Untuk melengkapi syarat, keluarga dan istri Jerinx, Nora Alexandra ikut menjadi penjamin. Selama belum beba murni, Jerinx diharuskan tidak melanggar hukum lagi.
\”Setahu saya sih istrinya dan keluarganya (jadi penjamin). Tapi memang selama ini untuk keperluan dokumen dan administrasi itu dilakukan oleh Nora, istri Jerinx, yang memang full mengurus dokumen-dokumen,\” paparnya.
Ketika keluar dari LP Kerobokan, Jerinx disambut keluarga dan Nora. Dia langsung memberikan kecupan untuk Nora yang setia menunggunya.
\”Ucapan spesial yang saya sampaikan terima kasih untuk salut kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada,\” kata Jerinx.
Jerinx dipenjara karena kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Dia dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari Medcom.id