Ed Sheeran dilaporkan telah membayar pajak sebesar 28,2 juta poundsterling atau sekitar Rp 539,4 miliar kepada pemerintah Inggris tahun ini.
Dengan nominal tersebut, Ed berada di urutan ke-32 dari 50 nama yang tercantum di The Sunday Times Tax List 2021 sebagai pembayar pajak dengan jumlah tertinggi di Inggris.
Hal tersebut sekaligus menjadikannya sebagai musisi pembayar pajak terbesar di Inggris, jauh mengungguli jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh artis-artis lain seperti Queen dan Adele.
Menurut laporan The Sunday Times, jumlah pajak yang harus dibayarkan Ed Sheeran tersebut berasal dari pajak perusahaan atas penjualan musik, dividen, dan pendapatan dari tur.
Dari total pajak yang harus dibayar Ed Sheeran, sebanyak 17,4 juta poundsterling atau sekitar Rp 332,8 miliar telah dibayarkan setelah ia menyelesaikan tur dunia “Divide Tour” yang menuai sukses besar.
Dilansir dari: pramborsfm.com