Polisi memastikan proses hukum kasus narkoba Anji tetap berjalan meski permintaan sang musisi rehabilitasi diterima. Seperti kasus narkoba yang menjerat pesohor lain, polisi menjamin Anji akan tetap menerima vonis di pengadilan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, proses hukum Anji tetap berjalan di bawah penanganan Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pimpinan AKP Harry Gasgari.
\”Tetap berjalan proses hukumnya,\” tegas Ronaldo dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya hasil asesmen untuk Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi keluar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memberikan lampu hijau untuk Anji menjalani rehabilitasi.
\”Baru kami ambil (hasil asesmen), direkomendasi rehabilitasi,\” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Adi Wibowo, Rabu (23/6/2021).
Saat ini Anji menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Barat. Kepolisian belum tahu di mana mantan vokalis band Drive itu akan menjalani rehabilitasi.
\”Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa,\” kata Ronaldo Maradona Siregar.
Anji ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu, yakni pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Dilansir dari: medcom.id