Musisi Anji mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja. Peia berusia 42 tahun ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini, diketahui apa motif Anji memakai ganja.
\”Menurut pengakuan dari yang bersangkutan sejak September 2020 yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini, yang bersangkutan menggunakan untuk bisa rileks,\” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers.
\”Untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan lakukan sehari-hari sebagai seorang seniman,\” ungkapnya.
Ady memaparkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Anji terkait kasus kali ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Anji dinyatakan positif THC (Tetrahydrocannabinol alias senyawa utama dari ganja).
\”Kita juga melakukan rangkaian pemeriksaan yang merupakan prosedur kita, yang bersangkutan dalam keadaan sehat, kita juga melakukan tes swab PCR dan alhamdulillah hasilnya negatif,\” jelasnya.
Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 30 gram. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu, yakni pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul \”Dia\”.
Dilansir dari : medcom.id