Gaga Muhammad telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta, akibat mengemudikan mobil saat mabuk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjelaskan tentang penyebab keputusan tuntutan tersebut.
\”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,\” ujar JPU dalam persidangan.
\”Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara,\” tambahnya.
Ada sejumlah hal yang menyebabkan Gaga tidak dituntut lebih dari 4,5 tahun penjara. Salah satunya ialah Gaga dianggap bersikap sopan selama menjalankan proses persidangan.
\”Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya,\” jelas JPU.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan usia Gaga yang terhitung masih muda. Sehingga, setelah persidangan kasus ini berakhir, Gaga diharapkan dapat memperbaiki sikapnya.
\”Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,\” pungkas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Gaga mengajukan waktu untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Dalam hal ini, untuk selanjutnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Hingga akhirnya, sidang selanjutnya berlangsung pada Senin, 10 Januari 2022.
Kasus ini bermula dari tindakan Gaga yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019. Hal itu mengakibatkan Laura Anna, yang berada di sampingnya, lumpuh.
Setelah kecelakaan itu, Gaga diketahui tidak pernah menunjukkan itikad baik. Hingga akhirnya, Laura menuntut Gaga secara hukum agar bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan Gaga ditahan sejak 2 November 2021 di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Di sisi lain, Laura Anna mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021. Perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan.
Dilansir dari: medcom.id