Polisi menangkap musisi Andrie Bayuadjie terkait penggunaan narkoba. Andrie merupakan gitaris aktif grup musik Kahitna.
\”AB merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik. Dia diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,\” kata Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juni 2022.
Andrie ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Cilandak, Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Berikut ini fakta-fakta gitaris Kahitna ditangkap karena narkoba.
1. Barang bukti
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat yang dibeli tanpa resep dokter.
\”Disita barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
\”Kemudian di dalam kediaman tersangka ditemukan kembali 1 strip psikotropika sisa pakai sebanyak 5 butir yang dibeli pada Desember 2021,\” lanjutnya.
2. Hasil tes urine positif
Polisi juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya Andrie dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepine.
\”Telah dilakukan tes urine, hasilnya positif,\” ucap Zulpan.
3. Beli narkoba lewat daring
Kepada polisi, Andrie mengaku membeli narkoba itu secara daring. Polisi pun langsung mengembangkan kasus yang menjerat musisi 48 tahun itu.
4. Mengkonsumsi narkoba untuk istirahat
Dalam pemeriksaan, Andrie mengaku memakai barang tersebut untuk mempermudahnya istirahat.
\”Alasan yang digunakan untuk beristirahat, ataupun untuk membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan yakni sebagai musisi,\” kata Kombes E Zulpan.
5. Terancam 5 tahun penjara
Polisi menjerat Andrie dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. \”Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,\” terang E Zulpan.
6. Menunggu asesmen untuk rehabilitasi
Saat ini Andrie masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Andrie akan dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen. Hasil asesmen akan menentukan apakah Andrie layak direhabilitasi atau tidak.
\”Kami memiliki rencana tindak lanjut terkait tersangka, penyidik narkoba Polres Jakbar akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk dilakukan asesemen. Sejauh mana penyalahgunaan pskiorotpika tersebut. Hasil asesmen menentukan langkah berikutnya terhadap yang bersangkutan,\” tutupnya.
Dilansir dari: medcom.id