Kasus covid-19 di Indonesia terus melonjak akibat varian Omicron. Kasus positif covid-19 mencapai 46.843 orang per 9 Februari 2022.
Pasien varian Omicron yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban fasilitas kesehatan demi merawat pasien bergejala sedang hingga berat. Namun, ada sejumlah syarat pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pasien yang tidak memenuhi sejumlah syarat ini harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. Pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat selama isolasi.
Syarat klinis pasien Omicron bisa isolasi mandiri
Pasien varian Omicron bisa mengikuti isolasi mandiri sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus covid-19 Varian Omicron, berikut syarat klinis isolasi mandiri untuk Omicron:
- Pasien berusia di atas 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Omicron
Selain syarat klinis, ada syarat rumah untuk bisa dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Omicron, antara lain:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Itu lah syarat pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Sementara untuk cara mendapat layanan telemedicine dan obat covid-19 gratis dapat membaca link di bawah ini.
dilansir dari: medcom.id