Terdakwa pembajakan film Keluarga Cemara, Aditya Fernando Phasyah, mulai disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/1).
Visinema selaku pihak pemegang hak cipta yang dirugikan mengungkapkan potensi kerugian yang diderita dari pembajakan tersebut.
Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan, selaku pelapor memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 28 Januari 2021.
Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema diperbolehkan menayangkan jika sudah memiliki izin dan kontrak.
Sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan telah berhasil ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.