Jakarta: Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film ke ranah hukum. Berdasarkan proses pengadilan yang diikuti, Founder dan CEO Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko, mengatakan pihaknya memperhatikan bahwa para pembajak itu meraup keuntungan sekitar Rp418 miliar.
\”Yang menarik dari hasil pengadilannya adalah para pembajak ini kalau kita hitung keuntungan mereka dalam setahun, kita hitung (total) dari 21 situs atau aplikasi (film bajakan), untungnya mereka paling sedikit Rp418 miliar. Asumsi dari kami dan beberapa teman ya, bukan hanya dari Visinema,\” ujar Angga dalam Ngobras Medcom.id, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, kerugian yang harus ditanggung oleh para filmmaker tidak sederhana. Menurut Angga, kerugian yang paling parah ialah kehilangan value of economy. Dalam hal ini, bukan hanya melibatkan pihak Visinema.
\”Kerugian juga dialami negara, karena kalau kami dapat pendapatkan kan kami bayar pajak. Sebenarnya dengan pembajakan ini pemerintah kehilangan sumber pajak yang luar biasa besar,\” ungkapnya.
Angga menekankan bahwa pihak pembajak sama sekali tidak memproduksi film. Bahkan, mereka meraup keuntungan dari berbagai iklan pornografi dan judi yang terpasang di situs mereka.
\”Ini keuntungan loh, duit semua dan ini enggak main-main. Tentunya bukan sesuatu yang mudah untuk melawan mereka juga, karena mereka punya uang untuk melakukan banyak hal juga,\” tuturnya.
\”Tapi saya cukup grateful bahwa kami sudah sampai di persidangan ketiga, masih ada sekitar tiga sampai empat persidangan lagi. Mudah-mudahan hakim bisa memutuskan dengan adil,\” pungkasnya.
Sementara itu, ada tiga film yang dibuatkan laporan pembajakannya, yakni \”Story of Kale\”, \”Keluarga Cemara\”, \”NKCTHI\” (Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini). Proses hukum laporan tersebut masih bergulir hingga saat ini.
Dilansir dari: medcom.id