Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, mengungkapkan alasan menggugat pihak MS Glow milik Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Pihaknya, PStore Glow, mengklaim hanya membela diri.
Seperti diketahui, merek kosmetik PStore Glow (PS Glow) milik Putra Siregar memenangkan gugatan perkata merek atas pihak MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022. Pihak MS Glow diminta membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
\”Itu sebagai bentuk upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat, digugat lagi, gugat lagi,\” ucap Septia Siregar dalam akun Instagram @septiasiregar17, Minggu, 17 Juli 2022.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk bersaing atau menjatuhkan pihak MS Glow.
Duduk perkara PS Glow vs MS Glow
Septia pun menjelaskan awal mula saling meporkan antara PS Glow dan MS Glow. Ia mengungkapkan PStore Glow mulai diproduksi pada Mei 2022 dan langsung mendaftarkan merek tersebut ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mendapatkan pengesahan sebagai kosmetik.
\”Sambil nunggu proses pendaftaran mereka, tim mulai gencar nih iklan PStore Glow yang akan dilaunching di media sosial. Ternyata pada saat baru mulai produksi ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PS Glow,\” terang Septia.
Pada Agustus 2021, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow, membuat laporan ke Bareskrim Polri. Pasalnya, pihak PS Glow dituduh menggunakan merek yang sama.
\”Sedangkan yang kita produksi adalah merek PStore Glow,\” tambah Septia.
Putra Siregar dan tim PS Glow pun mendatangi pihak MS Glow untuk silaturahmi. Keduanya melakukan beberapa kali mediasi.
\”Saya ingat waktu itu saya lagi gendung Aisyah, karena kebetulan Aisyah masih ASI. Kita datang lagi ke kantornya untuk silaturahmi untuk menyelesaikan segala salah paham ini,\” tutur Septia.
\”Dalam pertemuan tersebut kita sampaikan kita tidak ingin ribut, kita juga sudah menghentikan produksi, menari produk dari beberapa reseller,\” lanjut dia.
Bahkan, Putra Siregar berniat menyerahkan produk PS Glow pada pihak Shandy Purnamasari agar bisa damai. Namun upaya itu gagal karena pihak MS Glow meminta dana berjumlah besar Rp60 miliar.
\”Jadi pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka tapi Alhamdulillahnya HAKI kita keluar,\” ujar Septia.
Pada akhirnya, PS Glow dinyatakan tidak memiliki merek yang sama dengan MS Glow. \”Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP 3 (dihentikan),\” lanjut dia.
Pihak MS Glow ternyata masih tak puas. Shandy Purnamasari mengajukan pembatalan merek PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022. Alasannya, PS Glow dinilai menyerupai merek MS Glow dan gugatan itu dikabulkan.
Dilansir dari Medcom.id