Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ditahan di rutan Polres Jakarta Barat.
\”Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,\” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Disampaikan Ronaldo, Anji masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar untuk mengusut kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Namun, kata Ronaldo, berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, peran Anji dalam kasus ini adalah selaku pengguna narkoba.
Atas perbuatannya ini, Anji dikenakan Pasal 127 Jo Paasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urin terhadap Anji, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Dilansir dari: cnnindonesia.com