Kasus hukum yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni berakhir. Bersama rekannya Ni Made Dwita Anggari, Adam Deni divonis empat tahun penjara dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menganggap Adam Deni dan perempuan yang juga dikenal sebagai Rie Olsen itu terbukti bersalah karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,\” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (28/6/2022).
Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 syat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya hukuman delapan tahun penjara. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Adam dan Ni Made memutuskan untuk mengajukan banding.
Adam Deni berurusan dengan hukum setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di media sosial. Pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID itu memperoleh dokumen pembelian sepeda itu dari Ni Made yang memng bertransaksi dengan Sahroni.
Dilansir dari Medcom.id