Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan e-farmasi untuk keperluan diri sendiri atau pihak lain, yang diatur dalam Permenkes RI.
Kehadiran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi dianggap bisa meminimalisir adanya penjualan obat tak resmi. Mengutip dari Badan Litbank Kemenkes, bahwa momentum pandemi banyak dimanfaatkan sales-sales tidak resmi menjual produk obat dan alkes secara daring, yang tentunya menimbulkan risiko keamanan terhadap konsumen dan pasien.
Demi mendukung visi pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap obat-obatan yang mudah, nyaman, namun aman teregulasi di era digital ini, beberapa platform kesehatan digital di Indonesia mendapatkan sertifikat PSEF, termasuk Alodokter.
\”Bagi Alodokter penting untuk tetap mendukung pemerintah dalam memberi layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia, salah satunya dengan mengikuti regulasi yang berlaku,\” ujar Suci Arumsari selaku President Director & Co Founder Alodokter.
\”Alodokter sepaham dengan Kemenkes, bahwa digitalisasi telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat kepada obat-obatan, yang sepenuhnya harus diawasi agar tidak disalahgunakan. Dengan mendapatkan sertifikasi PSEF ini, bukti bahwa Alodokter menjalankan perlayanan kefarmasian berbasis internet yang sudah sesuai dengan ketetapan peraturan pemerintah,\” sambung Suci.
Untuk mendapatkan sertifikasi PSEF ini, Alodokter harus memiliki dua sertifikasi lainnya, yaitu izin dari Kementrian Kesehatan RI serta surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo).
Dilansir dari: medcom.id