Sunday, February 8, 2026
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Perkembangan Gugatan Hak Cipta Lagu Virgoun Melawan TikTok

Nana HasanbyNana Hasan
January 6, 2022
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia. TikTok yang merupakan aplikasi buatan TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc., itu digugat PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2021 lalu.

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc. dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DRM sendiri, merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu \”Surat Cinta Untuk Starla\”, \”Bukti\”, dan \”Selamat (Selamat Tinggal)\” yang dibawakan oleh Virgoun.

\”Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait,\” ujar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

Nixon menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta.

Oleh karena itu, kata dia, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.

\”Selaku pemilik hak terkait, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM  memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan: Pengadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik,\” papar Nixon.

DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017, TikTok dan ByteDance Inc., mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM, selaku pemilik hak terkait. Dengan cara, mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yaitu platform yang bernama TikTok.

\”Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat  menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya,\” jelas Nixon.

DRM sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Salah satunya dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.

DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang meeting lt.17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019, yang dilaksanakan secara daring. Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan Tiktok-Bytendance tersebut, kata Nixon tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan.

\”Hasil dari korespondensi melalui email maupun pertemuan dengan TikTok dan ByteDance tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun para tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik,\” imbuhnya.

Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri telah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak sidang pertama dilaksanakan pada 22 April 2021, sampai sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum, selalu hadir.

Kemudian pada sidang kelima pada 19 Oktober 2021, dengan agenda persidangan pembuktian oleh penggugat. DRM bersama kuasa hukum hadir di persidangan dengan dan sudah siap dengan barang bukti yang sudah lengkap untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.

Lalu, kata Nixon, terdapat orang yang mengaku sebagai pihak di meja para tergugat datang pada persidangan. Terdapat dua orang yang mengaku sebagai kuasa dari para tergugat, namun saat akan dilakukan pemeriksaan tidak dapat melengkapi, membuktikan legal standing yang diminta oleh majelis hakim.

\”Kedua orang tersebut tidak dapat membuktikan bahwa kehadirannya sebagai penerima kuasa, sebab nama kedua orang tersebut tidak tercantum dalam surat kuasa dari principal,\” tutur Nixon.

Majelis hakim, kata dia kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada orang yang mengaku sebagai pihak tergugat di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada 9 November 2021.

\”Dan mengubah agenda persidangan dari yaitu yang seharusnya pembuktian oleh penggugat, tetapi dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban kuasa hukum DRM mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan menolak kehadiran dua orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat.\”

\”Namun majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan mengizinkan kedua orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat untuk mengikuti persidangan dan memerintahkan kepada kedua orang tersebut untuk menghadirkan penerima kuasa asli pada sidang berikutnyaoleh pihak tergugat,\” jelas Nixon.

Majelis hakim, kata dia selanjutnya mengubah agenda persidangan dari yang sesuai jadwal yaitu pembuktian oleh penggugat dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban.

\”Terhadap peristiwa tersebut di atas, kuasa hukum DRM telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, perihal perbuatan majelis hakim yang mengizinkan kuasa substitusi para tergugat pada tanggal 26 Oktober 2021,\” jelas Nixon.

Kemudian, kata dia sidang keenam dilaksanakan tanggal 9 November 2021 dengan agenda persidangan legal standing dan jawaban dari tergugat. DRM Bersama kuasa hukum hadir di persidangan, sedangkan orang yang mengaku sebagai pihak tergugat masih belum melengkapi tetap tidak dapat membuktikan legal standing yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim pada sidang kelima, sebagaimana yang diminta oleh majelis Hakim.

Sedangkan orang yang duduk di bangku tergugat, bukan orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte., Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc. (Tergugat II). Kuasa hukum DRM pun menyatakan merasa keberatan dan karena para tergugat tidak menghadirkan penerima kuasa asli.

Kuasa hukum DRM juga meminta agar majelis hakim mengembalikan agenda persidangan menjadi pembuktian oleh penggugat dikarenakan telah membawa alat bukti lengkap, hal ini dikarenakan penggugat telah menyiapkan barang bukti untuk persidangan. Majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan orang yang mengaku sebagai tetap mengizinkan orang yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte., Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc. (Tergugat II) pihak tergugat untuk tetap mengikuti persidangan.

Kuasa hukum DRM pun meminta majelis hakim untuk menunda persidangan sampai mendapatkan surat jawaban dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

\”DRM mempertimbangkan perlu untuk menyampaikan bahwa mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga untuk tujuan lain, yaitu: membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik,\” ujar Nixon.

\”Serta memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia,\” sambungnya.

Dilansir dari: medcom.id

Tags: tiktokVirgoun
Previous Post

5 Penyebab Gula Darah Rendah selain Diabetes

Next Post

5 Manfaat Jinten untuk Kecantikan, Salah Satunya Bikin Wajah Glowing

Next Post

5 Manfaat Jinten untuk Kecantikan, Salah Satunya Bikin Wajah Glowing

Grammy Awards 2022 Resmi Ditunda!

BTS Batal ke AS Buntut Grammy Awards 2022 Ditunda

Supergirls in Tech Sajikan Solusi Tekno Tentang Ketidaksetaraan Gender

Gal Gadot Sadar Video Dirinya Menyanyikan Lagu Imagine Jelek

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • rss
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Rolex Datejust Copies Watches Ruby Diamond Moissanite Custom 41mm 3a4a
Cartier Ballon Bleu 11 Watch White Dial Leather Strap Af Cf0a
Watches Fake Vacheron Constantin Traditionnelle Moon Phase 36 Mm White 48fc
Rolex Best Watch Submariner Diw Carbon Black 40mm 9481
Ap Rose Gold Black 0074
Rolex Noob Daydate 218399 Rg Full Diamonds A3255 0e70
Audemars Piguet Royal Oak Offshore Series 26703stooa070ca01 Bfc4
Datejust 31 M2782410009 E6ac
Rolex Datejust 126334 Watch Fold Blue Dial Clean 41mm D676
Rolex Oyster Perpetual 36 M1260000006 C232
Audemars Piguet 26100or Chronograph 18k Rose Gold A75b
Ap 15500 13d0
Rolex Daydate Black Diamond 061c
Hublot Rubber Strap 1059
Patek Philippe Nautilus Black Dial F76c
Yachtmaster 40 M1266210001 4766
Iwc Portuguese 7 Days In Stainless Steel Silver Dial Mens 0e1b
Cartier Ballon Bleu Watches Blue Dial Automatic Movement Af Factory 9df2
Seamaster Aqua Terra 150m Coaxial Master Chronometer 41mm White Dial 17a8
Hublot Transparent Watch 2dd3
Seamaster Aqua Terra 150m Coaxial Master Chronometer 41mm Grey Dial 48cb
Patek Philippe Nautilus 57111a 40mm With 2150ct Diamonds F4df
Rolex Datejust 126301 Two Tone Fluted F76b
Patek Philippe Rubber B Strap For Nautilus 5980 Rg A3bf
Omega Watch Speedmaster Coaxial Moonphase Blue Dial 44mm D42f
De Ville Prestige Coaxial 327mm Silveropaline Dial With Diamonds 9e08
Richard Mille Rm011 Felipe Massa Red Inner Bezel Black Rubber C35d
Planet Ocean Grey 177a
Ap Royal Oak Rose F5d3
Iwc Zf Pilot Chrono Ss Iw387808 Black Dial Leather Strap 1d20
Rolex Gmtmaster Ii 40mm Black Dial 126710blro Oyster 8d16
Aaa Richard Mille Rm 055 Watch Lightweight Ntpt Carbon Swiss 1646
Frosted Ap Blue 22dc
Iwc Aquatimer Black Dial Stainless Steel 42mm Mens Watch Iw329002 134f
Cartier Drive De Cartier Tourbillon Rg White Textured Dial Leather 5b29
Hublot Fusion King Gold 6290
Rolex Daydate Ii 218239 Grey Roman Dial Aea5
Rolex Datejust 179173 Yellow Gold Diamond Silver Dial Ae57
Omega Planet Ocean Professional Ceramic Bezel 45mm Omf Orange Marker 6b59
Rolex Pearl Master 81208 Gold Diamond Dial 214b
Hublot All Black C365
Richard Mille Rm027 Ss Skeleton Dial Gray Inner Bezel Gray 5f71
Rolex Air King Stainless Steel White Dial 114200 5dae
Breitling Bentley Green Dial 99fa
Hublot Watch Big Bang Unico King Gold Demi Black Bbf 4494
Rolex 116503 Cosmograph Daytona Diamond Dial New Model Full Set 0834
Audemars Piguet Jf Royal Oak 41mm 26574 Rg Blue Dial E5de
Omega V6 De Ville 37mm Yg Bezel White Dial Yg Cc5e
Jaeger Lecoultre Reverso One Duetto Ref Q3348120 9b02
Patek Philippe Watches Nautilus Mens Stainless Steel 59801a014 7438