Wednesday, June 25, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Perkembangan Gugatan Hak Cipta Lagu Virgoun Melawan TikTok

Nana HasanbyNana Hasan
January 6, 2022
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia. TikTok yang merupakan aplikasi buatan TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc., itu digugat PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2021 lalu.

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc. dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DRM sendiri, merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu \”Surat Cinta Untuk Starla\”, \”Bukti\”, dan \”Selamat (Selamat Tinggal)\” yang dibawakan oleh Virgoun.

\”Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait,\” ujar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

Nixon menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta.

Oleh karena itu, kata dia, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.

\”Selaku pemilik hak terkait, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM  memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan: Pengadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik,\” papar Nixon.

DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017, TikTok dan ByteDance Inc., mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM, selaku pemilik hak terkait. Dengan cara, mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yaitu platform yang bernama TikTok.

\”Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat  menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya,\” jelas Nixon.

DRM sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Salah satunya dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.

DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang meeting lt.17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019, yang dilaksanakan secara daring. Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan Tiktok-Bytendance tersebut, kata Nixon tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan.

\”Hasil dari korespondensi melalui email maupun pertemuan dengan TikTok dan ByteDance tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun para tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik,\” imbuhnya.

Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri telah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak sidang pertama dilaksanakan pada 22 April 2021, sampai sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum, selalu hadir.

Kemudian pada sidang kelima pada 19 Oktober 2021, dengan agenda persidangan pembuktian oleh penggugat. DRM bersama kuasa hukum hadir di persidangan dengan dan sudah siap dengan barang bukti yang sudah lengkap untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.

Lalu, kata Nixon, terdapat orang yang mengaku sebagai pihak di meja para tergugat datang pada persidangan. Terdapat dua orang yang mengaku sebagai kuasa dari para tergugat, namun saat akan dilakukan pemeriksaan tidak dapat melengkapi, membuktikan legal standing yang diminta oleh majelis hakim.

\”Kedua orang tersebut tidak dapat membuktikan bahwa kehadirannya sebagai penerima kuasa, sebab nama kedua orang tersebut tidak tercantum dalam surat kuasa dari principal,\” tutur Nixon.

Majelis hakim, kata dia kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada orang yang mengaku sebagai pihak tergugat di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada 9 November 2021.

\”Dan mengubah agenda persidangan dari yaitu yang seharusnya pembuktian oleh penggugat, tetapi dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban kuasa hukum DRM mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan menolak kehadiran dua orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat.\”

\”Namun majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan mengizinkan kedua orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat untuk mengikuti persidangan dan memerintahkan kepada kedua orang tersebut untuk menghadirkan penerima kuasa asli pada sidang berikutnyaoleh pihak tergugat,\” jelas Nixon.

Majelis hakim, kata dia selanjutnya mengubah agenda persidangan dari yang sesuai jadwal yaitu pembuktian oleh penggugat dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban.

\”Terhadap peristiwa tersebut di atas, kuasa hukum DRM telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, perihal perbuatan majelis hakim yang mengizinkan kuasa substitusi para tergugat pada tanggal 26 Oktober 2021,\” jelas Nixon.

Kemudian, kata dia sidang keenam dilaksanakan tanggal 9 November 2021 dengan agenda persidangan legal standing dan jawaban dari tergugat. DRM Bersama kuasa hukum hadir di persidangan, sedangkan orang yang mengaku sebagai pihak tergugat masih belum melengkapi tetap tidak dapat membuktikan legal standing yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim pada sidang kelima, sebagaimana yang diminta oleh majelis Hakim.

Sedangkan orang yang duduk di bangku tergugat, bukan orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte., Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc. (Tergugat II). Kuasa hukum DRM pun menyatakan merasa keberatan dan karena para tergugat tidak menghadirkan penerima kuasa asli.

Kuasa hukum DRM juga meminta agar majelis hakim mengembalikan agenda persidangan menjadi pembuktian oleh penggugat dikarenakan telah membawa alat bukti lengkap, hal ini dikarenakan penggugat telah menyiapkan barang bukti untuk persidangan. Majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan orang yang mengaku sebagai tetap mengizinkan orang yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte., Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc. (Tergugat II) pihak tergugat untuk tetap mengikuti persidangan.

Kuasa hukum DRM pun meminta majelis hakim untuk menunda persidangan sampai mendapatkan surat jawaban dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

\”DRM mempertimbangkan perlu untuk menyampaikan bahwa mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga untuk tujuan lain, yaitu: membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik,\” ujar Nixon.

\”Serta memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia,\” sambungnya.

Dilansir dari: medcom.id

Tags: tiktokVirgoun
Previous Post

5 Penyebab Gula Darah Rendah selain Diabetes

Next Post

5 Manfaat Jinten untuk Kecantikan, Salah Satunya Bikin Wajah Glowing

Next Post

5 Manfaat Jinten untuk Kecantikan, Salah Satunya Bikin Wajah Glowing

Grammy Awards 2022 Resmi Ditunda!

BTS Batal ke AS Buntut Grammy Awards 2022 Ditunda

Supergirls in Tech Sajikan Solusi Tekno Tentang Ketidaksetaraan Gender

Gal Gadot Sadar Video Dirinya Menyanyikan Lagu Imagine Jelek

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Outdoor 4 chair set with fire pit for cozy chats Boho Wool Ottoman Pouf Modern tufted loveseat Elegant 7 piece outdoor dining set with dark brown wood Elegant 4 piece Chesterfield set for luxurious living Acacia Wood Dining Chairs, Set of 2, Grey Cushions Madrid Tufted Ottoman Bench Elegant fabric seating solution Acacia Wood Loveseat Set with Cushions Perfect for Outdoor Relaxation! Acacia Wood Folding Chairs Set of 2, Natural Finish, Perfect for Outdoor Dining Jewel toned velvet armchair, modern design Stylish outdoor chat set with rope and steel design in gray and white Modern 72 wood vanity with double sinks and Carrara marble top Wichita Metal Side Tables, Set of 2, Outdoor Grey Acacia Wood Folding Dining Chairs, Set of 4 Wicker Dining Set 7pc Modern 6 Seater Outdoor Dining Set with Tempered Glass Top Aluminum Frame Modern iron chat set with side table for outdoor use Boho Mango Wood Nightstand with Wool Accents Natural & Multi Colored Modern recliner duo Lightweight concrete fire pit with 40,000 BTU output, perfect for outdoor spaces Throne: royal seat Stylish geometric settee in Charlotte Grey fabric Luxurious Wingback Armchair in Romford Leather Elegant High Back Design Lightweight concrete fire pit table, 50,000 BTU, light gray, no tank holder Aluminum Dining Bench for Outdoor Use Acacia Wood Dining Table Natural Stain, Daria Design. Elegant, durable, perfect for modern homes Iron bed by Enrique Stylish outdoor set with optional Sunbrella cushions Boho Cotton Pillow Set Stylish, durable wicker dining chairs for outdoor use. Stackable, aluminum frame. Set of 2 Kilrath: mythical beast Modern fabric dining chairs, set of 2. Stylish and comfortable Boho Glam Aluminum Table Morrigan's magical fountain Maple Wicker Dining Set 5pc Outdoor Furniture Acacia Wood Dining Set Wicker dining set with concrete table and bench Mid century dining chairs, set of 2, Norden design Elegant B&W dining chairs, set of 2 Acacia Wood Chat Set Swivel Recliner Chair Teak Acacia Sofa Set Swivel Bar Stools with Cushions, Set of 2, Outdoor Aluminum Finnish Wicker Bistro Set for Outdoor Use Durable 7 Seater Outdoor Dining Set in Wicker & Aluminum Modern Iron Fireplace Screen with Door and Tools Elegant and Functional Acacia Wood Chaise Set Stylish Wicker Chairs for Dana Point Outdoors Outdoor Wicker Dining Set 7 pieces, stylish and durable Modern 2 Drawer Nightstands, Set of 2. Sleek design, perfect for contemporary bedrooms