Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin untuk memberikan vaksin covid-19 kepada lansia dengan usia 60 tahun ke atas. Dan lansia sendiri, akan masuk pada kelompok ketiga yang mendapatkan vaksinasi covid-19 setelah kelompok tenaga kesehatan dan petugas publik.
\”Menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberikan vaksin yang tersedia untuk prioritas diberikan kepada kelompok lansia,\” ujar Penny K. Lukito, Kepala BPOM. Pemberian vaksin lansia ini berdasarkan beberapa hal salah satunya adalah tingkat kematian lansia yang terinfeksi covid-19 di Indonesia mencapai 47,3 persen,\” ujarnya dalam tayangan medcom.id.
Tingkat kematian tersebut tergolong tinggi, sehingga pada 5 Februari 2021 BPOM mengeluarkan izin peredaran darurat vaksin covid-19 dari Sinovac.
Dan setelah melakukan vaksinasi, ada sejumlah hal yang wajib dilaporkan oleh lansia kepada petugas kesehatan seperti berikut:
– Penurunan berat badan signifikan dalam setahun
– Kesulitan berjalan lebih dari 100 – 200 meter
– Sering merasa kelelahan
– Memiliki 4 dari 11 penyakit (Hipertensi, Diabetes, Kanker, Paru Kronis, Serangan Jantung, Gagal Jantung Kongestif, Nyeri Dada, Asma, Nyeri Sendi, Stroke&Ginjal)
– Kesulitan naik 10 anak tangga
Dan memang, ada beberapa syarat yang membuat lansia bisa melakukan vaksinasi covvid-19:
– Studi klinik pasca persetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac
– BPOM berhak meninjau kembali apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan
– Wajib melakukan pemantauan faarmakovigilians dan pelaporan efek samping obat ke BPOM
– Farmakovigilians sendiri merupakan pengawalan atau monitor efek samping ke lansia oleh BPOM. Lansia juga harus aktif melaporkan efek pada tubuhnya, seperti nyeri di teempat suntikan atau demam. Biasanya gejala tersebut akan hilang setelah 24 jam.
Dilansir dari: medcom.id